TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap ada penambahan pasal dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 terkait akses Sistem Informasi Pemilih (Sidalih).
Hal ini sebagai satu di antara langkah pencegahan pelanggaran.
“Selain itu perlu ada penambahan pasal terkait pemberian akses Sidalih kepada Bawaslu. Lalu perlu diperjelas otoritas yang mengeluarkan surat keterangan kematian, jenis dokumen lainnya serta pihak yang mengeluarkan dokumen lainnya,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan pihaknya telah melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan anallisis data.
Ada beberapa ketentuan terkait bahan inventarisasi itu seperti: data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS), pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.
Bagja mengakui Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Maka membutuhkan kerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan terkait seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, organisasi disabilitas, hingga instansi TNI/Polri.
“Kami juga melibatkan masyarakat adat, Perusahaan atau perkebunan, RT/RW, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya,” tuturnya.
Baca juga: Komisi II DPR Minta Bawaslu Optimalkan Peran Pengawasan di Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya, Bawaslu mengakui kinerja kurang maksimal dalam pengawasan Pemilu 2024 melalui Sistem Pencalonan (Silon) sebab dibatasi akses oleh KPU.
Bawaslu sempat mengadukan ketua dan seluruh anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akibat pembatasan akses ini.
Dalam putusannya perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, DKPP menolak aduan Bawaslu dengan kesimpulan KPU tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pembatasan itu.
Sebagai informasi, Pemberian akses Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 dan Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.