Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai wacana PDI Perjuangan (PDIP) mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta hanya sebatas gimmick politik.
"Itu gimmick. PDIP hanya mencoba reaksi masyarakat, khususnya pemilih Anies, apakah masih melihat PDIP sebagai 'lawan' atau sekarang biasa saja," kata Ray kepada Tribunnews.com, Kamis (13/6/2024).
Menurut Ray, setidaknya PDIP sudah mulai melihat reaksi warga Jakarta, khususnya pemilih Anies, biasa saja terhadap wacana tersebut.
"Artinya, PDIP mulai bisa diterima oleh khususnya pemilih Anies," ungkapnya.
Dia menjelaskan PDIP tidak punya tradisi mendukung kader atau tokoh non PDIP jika mereka dominan dalam suatu daerah.
"Di DKJ (Daerah Khusus Jakarta) mereka pemenang kedua. Sangat potensial untuk mengajukan sendiri kader mereka," ucap Ray.
Baca juga: Elite PKS, PSI, dan PKB akan Bertemu Bahas Rencana Usung Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta 2024
Karenanya, Ray berpendapat bahwa sulit membayangkan jika PDIP hanya jadi pendukung tanpa mendapatkan porsi minimal cawagub.
"Dan PDIP memiliki banyak kader yang dapat didorong maju ke pilkada DKJ. PDIP tak akan kehabisan kader," ujarnya.
Namun dia menuturkan, Anies dan PDIP dapat diindentifikasi sebagai barisan yang sama untuk melawan dominasi keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jika Kaesang (Pangarep) akhirnya maju, maka dua kelompok ini akan kerja sama dengan cara mereka masing-masing," imbuh Ray.
Nama Anies memang masuk dalam radar PDIP untuk diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.
PDIP Tidak Ragukan Anies
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Utut Adianto mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah sosok yang negarawan.
Menurut Utut, Anies memiliki segala hal untuk diusung menjadi Gubernur Jakarta. Apalagi, dia pernah menjabat sebagai gubernur hingga capres.
Selain itu, kata Utut, Anies juga merupakan sosok yang cinta tanah air. Karena itu, PDIP tidak pernah meragukan sosok Anies.
"Kalau menurut saya beliau pernah jadi gubernur, sudah jadi capres, pasti beliau punya kalau bahasanya Pak Luhut (Binsar Panjaitan) paten. Kalau bahasa saya beliau orang yang sangat sudahlah merah putihnya enggak diragukan," kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Untung Rugi PDIP Usung Anies
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis (TPS), Agung Baskoro mengungkapkan untung dan rugi jika PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Agung mengatakan secara keuntungannya adalah peluang PDIP memenangkan Pilkada Jakarta mengemuka.
"Walaupun skenario kursi cawagub masih kabur, karena beragam partai seperti PKS atau Koalisi Indonesia Maju juga berebut jatah ini," kata Agung kepada Tribunnews.com, Rabu (12/6/2024).
Namun, dia menilai bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu mengalami kerugian jika mengusung Anies.
Menurut Agung, kader-kader potensial PDIP tak punya ruang untuk menunjukkan magnet elektoral di Jakarta jika PDIP mengusung Anies.
"Padahal, arena ini (Pilkada) menjadi sarana efektif untuk maju ke Pilpres 2029," ungkapnya.
Dia menyebut, risikonya PDIP mesti mencari momentum lagi untuk memunculkan nama-nama jagoannya di Pilpres 2029 melalui instrumen pilkada di provinsi lain.
"Padahal Pilkada Jakarta ini sudah terbukti melahirkan capres dari Anies dan presiden atas nama Jokowi (Joko Widodo)," ujar Agung.
Karenanya, Agung berpendapat bahwa menjadi gubernur Jakarta sangat penting minimal untuk mendapat tiket pencapresan.
"Artinya, siapa yang jadi gubernur Jakarta, minimal menggenggam tiket pencapresan dan maksimal jadi presiden," ucapnya.
Syarat Berkoalisi
PKS disebut-sebut bisa berkoalisi di Pilkada Jakarta mengusung Anies.
Jika PKS dan PDIP berkoalisi mengusung Anies maka dua partai itu telah memenuhi syarat mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
PKS adalah pemenang di Pemilu DPRD 2024 lalu dengan 1.012.028 suara (18 kursi DPRD Jakarta) dan PDIP di urutan kedua dengan 850.174 suara (15 kursi DPRD Jakarta).
Syarat mencalonkan pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 40 UU "Parpol atau koalisi parpol dalam mengusung paslon di pilkada Jakarta harus memperoleh 25 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah. Atau memperoleh minimal 20 persen kursi dari total jumlah kursi DPRD DKI Jakarta".
Atau minimal 22 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusulkan cagub dan cawagub di Pilkada.