News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Suara PKB Tidak Cukup Usung Anies di Pilkada Jakarta, Berikut Hitung-hitungan Politiknya

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pidato politik saat menghadiri acara Silaturahim PKB DKI Jakarta bersama Anies Baswedan di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta di Jakarta Timur, Kamis (13/6/2024). Kedatangan Anies langsung disambut Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas dan jajaran DPW PKB. Keduanya tampak bersalaman dan berbincang hangat sebelum masuk ke markas PKB Jakarta. Sebagai informasi DPW PKB DKI Jakarta resmi mendukung Anies Baswedan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Tribunnews/Jeprima

Suara PKB Tidak Cukup Usung Anies di Pilkada Jakarta, Berikut Hitung-hitungan Suara yang Diperlukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jakarta mengusung Anies Baswedan sebagai  bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Anies menerima pinangan PKB Jakarta itu saat menyambangi kantor DPW PKB Jakarta, Kamis (13/6/2024) lalu.

"Saya dengan rasa hormat, rasa terima kasih menerima amanah yang diembankan kepada kami. Amanah ini adalah amanah besar, tapi insyaAllah bukan amanah yang berat dan perjalanan harus dilalui bersama," kata dia.

"PKB DKI yang mendobrak, yang menerobos, yang memulai. Mudah-mudahan akan ada yang gabung bersama di dalam perubahan ini," kata Anies menambahkan.

Namun demikian, suara PKB di Jakarta tidak cukup untuk mengusung Anies maju di Pilkada.

Berikut hitung-hitungannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Saat Ganjar Bicara Ideologi dan Konsistensi Kala PDIP DKJ Rekomendasikan Anies di Pilkada Jakarta

Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar November mendatang masih mengacu kepada aturan di dalam UU tersebut.

“Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Dody beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.

Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.

Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya minimal 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta.

Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini