Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemenuhan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu adalah usaha jangka panjang yang tidak hanya bisa dilakukan saat mau Pemilu saja.
Hal itu disampaikan Disability Inclusion Advisor, Cucu Saidah dalam diskusi bertajuk Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024 yang berlangsung daring, Kamis (20/6/2024).
Upaya itu, kata Cucu harus dilakukan partai politik maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga penyelenggara Pemilu.
“Upaya partai politik juga perlu ada untuk memastikan aksesibilitas kader penyandang disabilitas, sehingga bisa terlibat juga sebagai peserta pemilu," ujar Cucu.
Sementara itu, KPU dan Bawaslu di jajaran daerah memiliki peran penting dalam pendataan dan sosialisasi untuk pemilih penyandang disabilitas.
Baca juga: Keamanan Jadi Kendala KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Laksanakan Pemilu Ulang
Saat ini, sosialisasi yang diterima penyandang disabilitas masih lebih banyak didapat dari organisasi masyarakat sipil, terlepas informasi sudah ada di media massa.
“Metode yang digunakan perlu lebih aksesibel untuk pemilih penyandang disabilitas,” ucapnya.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Masyarakat Sumbar Lakukan Pemilu Ulang 13 Juli 2024
Menurut catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal temuan pelanggaran Pemilu 2024, terdapat 12.284 TPS yang tidak menyediakan alat bantu disabilitas netra (braille template) pada Pemilu 2024 lalu.
Kemudian juga tercatat 5.836 TPS di mana pendamping pemilih penyandang disabilitas tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.