News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Utak-atik Calon Wagub DKI Jakarta Pendamping Anies Baswedan, Ahok atau Putra Bungsu Jokowi?

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolse foto Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan, dan Kaesang Pangarep - Beginilah hitung-hitungan untuk calon wakil gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Anies Baswedan telah menyatakan siap maju di Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon gubernur (cagub).

Pernyataan resmi Anies tersebut ia sampaikan setelah mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (12/6/2024).

“Karena itu saya sampaikan, bismillah kami bersiap untuk meneruskan ke periode ke dua,” ujar Anies di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Saat ditanya soal pendampingnya di Pilgub Jakarta, Anies pilih fokus mencari dukungan ke parpol lain dulu untuk mendukungnya di Pilgub Jakarta, selain PKB.

Baru setelah itu, ia memikirkan soal pasangan untuk bersama-sama bertarung di Pilgub Jakarta 2024.

"Sekarang ini, kita memikirkan bagaimana agar tidak PKB sendirian. Tetapi bisa bersama-sama dengan partai yang lain."

"Karena tidak mungkin sendirian. Jadi urutannya begitu dulu, setelah urutan itu selesai baru kita bicarakan pasangan," kata Anies, Kamis (13/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Lalu, siapa saja yang diisukan menjadi wakil gubernur Anies di Pilgub Jakarta?

Setelah Anies bersedia maju di Pilgub Jakarta, mulai banyak isu tentang sosok yang akan mendampinginya nanti untuk memimpin Jakarta.

Tapi yang paling senter dibicarakan adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Namun, isu duet Anies-Ahok disebut akan terjegal aturan main.

Baca juga: Wacana Koalisi Papol di Pilkada Jakarta 2024, KIM Usung Ridwan Kamil, PKB-PKS-PDIP Pilih Anies?

Sebab, keduanya sama-sama mantan Gubernur DKI Jakarta.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 7 huruf o undang-undang tersebut diatur, bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

Selain itu, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin juga menilai, hubungan politik Anies dan Ahok seperti minyak dan air yang tak pernah bisa menyatu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini