News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Utak-atik Calon Wagub DKI Jakarta Pendamping Anies Baswedan, Ahok atau Putra Bungsu Jokowi?

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolse foto Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan, dan Kaesang Pangarep - Beginilah hitung-hitungan untuk calon wakil gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta 2024.

Sebab, tidak mungkin jika PKB sendiri yang mendukungnya nanti.

Baru setelah itu, Anies akan memikirkan soal pasangan untuk bersama-sama bertarung di Pilgub Jakarta 2024.

"Sekarang ini, kita memikirkan bagaimana agar tidak PKB sendirian. Tetapi bisa bersama-sama dengan partai yang lain."

"Karena tidak mungkin sendirian. Jadi urutannya begitu dulu, setelah urutan itu selesai baru kita bicarakan pasangan," tegasnya.

Anies juga buka suara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usai calon kepala daerah usai munculnya wacana duet dengan Kaesang.

Adapun MA meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar peraturan batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tak dimaknai berusia 30 tahun saat pendaftaran.

Melainkan, dimaknai batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dihitung saat pelantikan kepala daerah.

Menurut Anies, putusan MA itu akan membuat calon kepala daerah dan masyarakat menjadi kebingungan.

Sehingga, ia meminta agar peraturan soal Pilkada 2024 ini ditaati sebagaimana mestinya.

“Peraturan itu tidak untuk diubah. Peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsip,” ujar Anies ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024), dilansir Kompas.com.

Kendati demikian, ia menyerahkan semua keputusan tersebut kepada KPU, tapi ia menekankan agar peraturan yang sudah ada itu lebih baik tidak diubah, karena tahapan Pilkada 2024 kini sudah berjalan.

Putusan MA tersebut kemudian menuai banyak kontroversi karena dinilai memberi karpet merah kepada Kaesang di Pilkada 2024.

Sebab, sebelumnya, Kaesang terjegal aturan KPU tersebut karena baru berusia 29 tahun, sedangkan Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung pada November 2024 mendatang.

Sementara, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024 mendatang.

Lewat perubahan aturan dari MA itulah, Kaesang dinilai berpeluang bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Sebab, dianggap memenuhi syarat karena sudah berusia 30 tahun, apabila dilantik pada 2025 mendatang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebut Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud, Pengamat: PDIP dan PKS Bakal Kabur

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini