Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian SUmampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menerima perbaikan permohonan yang diajukan oleh bakal pasangan cagub dan cawagub Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Senin (25/6/2024).
"Perbaikan permohonan sudah masuk beserta alat bukti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat dihubungi, Selasa (24/6/2024).
Baca juga: Daftar Artis yang Pro dan Kontra Marshel Widianto Maju Pilkada Kota Tangsel: Siapa Paling Menolak?
Perbaikan permohonan itu akan ditindaklanjuti Bawaslu dalam rapat pleno, apakah dapat dilanjutkan untuk diregistrasi atau tidak.
Bawaslu punya waktu 12 hari dalam hal durasi penanganan perkara sengketa pemilihan.
Untuk diketahui, Dharma-Kun menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Dalam gugatan yang diterima Bawaslu, salah satunya berkaitan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sebelumnya gugatan itu sudah memasuki tahap rapat pleno di Bawaslu dan dinyatakan masih belum lengkap dan harus segera diperbaiki oleh Dharma-Kun.
"Kemarin sore kami sudah rapat pleno pimpinan, pemohon kami minta untuk perbaikan berkas permohonan. Jadi pihak pemohon, kami minta agar berkas permohonan supaya dilengkapi dan dipertajam lagi," jelas Benny, Jumat (21/6/2024).
"Hari ini surat resmi perbaikan permohonan disampaikan kepada pemohon," sambungnya.
Baca juga: Tim Dharma Pongrekun Keberatan atas Jadwal Penyerahan Persyaratan ke KPUD DKJ
Sebagai informasi, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto harus berjuang di Bawaslu DKI Jakarta jika ingin tetap bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.
Hal itu karena KPU DKI Jakarta menyatakan berkas dukungan yang diserahkan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto tidak memenuhi syarat.
Dari total 1,2 juta data yang diunggah ke Silon, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 447.469 dukungan.