TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan atau jalur independen pada Pilkada 2024 hingga 24 Juni lalu.
Berdasarkan catatan Bawaslu, 33 permohonan yang masuk di berbagai jajaran provinsi dan kabupaten/kota ini, sebanyak 4 permohonan tidak dapat diregister.
Sementara itu, 29 permohonan diregister dengan hasil putusan: 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, 1 permohonan mengabulkan seluruhnya, dan 6 permohonan mengabulkan sebagian.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan proses penyelesaian sengketa dalam pilkada berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam pemilu lalu. Sebab payung hukumnya juga berbeda.
“Mindset (penyelesaian sengketa) pemilu harus diubah di pemilihan (pilkada) karena undang-undangnya berbeda, tenggang waktunya berbeda, hari kerja hari kalendernya," kata Totok dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut, Totok menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 obyek sengketa pilkada antara peserta dan lembaga penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilu Umum (KPU), yaitu:
Baca juga: 3 Tokoh Maju Pilgub Jakarta Jalur Independen, Pensiunan Jenderal Hingga Mantan Menteri, Ini Sosoknya
Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa atau Berita Acara KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
"Lalu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 90 Tahun 2024, obyek sengketa pemilihan berupa Pengembalian.Perbaikan.Dukungan.KWK.KPU atau dokumen sejenis," tuturnya