TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 adalah 1 April 2027.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam keterangan tertulisnya pada Senin (1/7/2024), dalam hal merespons Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal pengubahan tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 adalah 1 Januari 2025.
Namun, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada.
MK, sambungnya, mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada sehingga memungkinkan kepala daerah terpilih Pilkada 2020 menjabat sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik, selama tidak melewati masa lima tahun jabatan.
Selain putusan MK tersebut, terdapat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 1 April 2022.
Menurut Hasyim, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo itu menjadi pelantikan pasangan calon terpilih terakhir hasil Pilkada 2020.
"Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut, pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," katanya Hasyim
Baca juga: Efek Putusan MA, KPU Harap Pemerintah Jadwalkan Pelantikan Kepala Daerah Serentak
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada berlaku secara umum untuk semua daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Sementara itu, fakta tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo pada 1 April 2022 dijadikannya sebagai penanda untuk menghitung kapan akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 paling akhir.
Artinya, Hasyim mengatakan usia minimum calon kepala daerah jika dikaitkan Putusan MA Nomor 23 dihitung pada 2 April 2027.
Diketahui, usia minimum untuk calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota adalah 25 tahun, sedangkan untuk calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.