News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Jawaban Ketua KPU Diajak Korban untuk Cek Kesehatan usai Hubungan Badan: ‘Iyaa Siap Sayang’

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota PPLN Den Haag Belanda, CAT, korban tindak asusila Hasyim Asy'ari (kiri).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia pemilihan luar negeri (PPLN), CAT selaku korban asusila sempat mengajak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari untuk sama-sama melakukan pemeriksaan kesehatan pasca-melakukan hubungan badan. 

Pasalnya, usai melakukan hubungan badan, CAT melakukan pemeriksaan ke dokter umum lantaran merasa mengalami gangguan kesehatan. Hasilnya, CAT dan pasangannya, yakni  Hasyim Ashari dianjurkan melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan. 

Fakta itu terungkap saat majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan surat putusan kasus pelanggaran dugaan tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asyari terhadap CAT di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang putusan itu terungkap, Hasyim Asyari memaksa CAT selaku anggota PPLN Den Haag melakukan hubbungan badan di salah satu hotel di Belanda pada 3 Oktober 2023. Peristiwa hubungan badan keduanya terjadi saat Hasyim Asyari melakukan kunjungan kerja ke PPLN Den Haag Belanda terkait tahapan Pemilu 2024. 

“Dalam sidang pemeriksaan, pengadu menyatakan, setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," demikian bunyi salinan putusan DKPP.

Baca juga: Ketua KPU Simpan CAT di Apartemen Satu Bulan saat Datang dari Belanda Tagih Janji Dinikahi

Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui aplikasi pesan Whatsapp agar juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.

Kemudian Hasyim menjawab pesan WA itu dengan kalimat romantis. “iyaa, siap sayang.” seperti yang dituliskan dalam surat putusan DKPP.

Tak berhenti di situ, Hasyim Asyari mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan tarkarir “semoga kita sehat selalu”. 

Hasyim dan CAT melakukan hubungan badan saat ia sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda. Saat itu sedang diadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PPLN yang berlangsung pada 2-7 Oktober 2023, tepatnya di Den Hag.

Hasyim mengajak CAT yang merupakan PPLN dan berdomisili di Den Hag untuk mendatanginya ke hotel pada suatu malam di tanggal 3 Oktober 2023.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badang. Mulanya korban menolak. 

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang. 

Baca juga: Soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya. 

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini