News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PSU di Sumbar Habiskan Dana Rp 350 Miliar, Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Lagi Jika Bikin PKPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Bawaslu meminta KPU mempertimbangkan kembali dalam mengolah Peraturan KPU (PKPU) ke depannya, terkhusus jelang Pilkada Serentak 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya menghabiskan dana sebanyak Rp 350 miliar untuk pemilu ulang di Sumatra Barat (Sumbar).

"Coba tebak biaya PSU (pemungutan suara ulang) di Sumatra Barat, untuk satu kotak suara ayo berapa? 100 M? Tebak saja, 17 ribu TPD, 350 miliar," kata Bagja saat menghadiri Pembukaan Pertemuan Nasional XII Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Komisi II DPR Minta Timses Tak Saling Klaim Kemenangan di PSU Sumatra Barat

Oleh sebab itu, ia meminta untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan kembali dalam mengolah Peraturan KPU (PKPU) ke depannya, terkhusus jelang Pilkada Serentak 2024.

Mengingat pemilu ulang di Sumbar ini imbas dari peraturan dalam Pemilu 2024 yang digugat oleh eks narapidana Irman Gusman.

Sebagaimana diketahui, terkait PKPU untuk pilkada mendatang, KPU juga memasukan aturan yang mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial soal tafsir syarat usia minimal pencalonan.

"Oleh sebab itu kami meminta KPU berpikir keras dan benar menentukan PKPU ke depan atau syarat calon kepala daerah sesuai putusan MA," harpa Bagja.

"Harus sesuai putusan MA, tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU Provinsi Sumbar di semua TPS," sambungnya.

Sebagai informasi, KPU melaksanakan pemilu ulang pencalonan Anggota DPD di Sumbar sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Putusan MK Nomor 03-03/PHPU/DPD-XXII/2024 ini dibacakan pada tanggal 10 Juni lalu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Irman Gusman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini