Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulit untuk membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) soal tafsir syarat usia pendaftaran.
Anggota KPU RI Idham Holik beralasan pada jangka waktu menuju hari pencalonan 27 November mendatang kian dekat.
Dari sisi teknis, KPU perlu waktu hingga 76 hari dalam memproses dukungan calon perseorangan ini. Sementara itu, saat ini tahapan pilkada terus berlangsung dan hendak masuk masa pendaftaran pada 2-29 Agustus.
“Memang dari sisi teknis jadwal, pemrosesan dukungan calon perseorangan tersebut itu, setelah KPU melakukan kompresi jadwal atau penyingkatan jadwal, membutuhkan waktu 76 hari,” kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Mahasiswa Ini Gugat Aturan Batas Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan
KPU sebelumnya telah menyusun kembali penyerahan syarat dukungan bakal pasangan independen di tengah tahapan yang tersisa tahapan.
Hasil penyusunan itu pun sudah disosialisasi melalui kegiatan focus group discussion (FGD) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pada FGD itu, KPU berencana membuka kembali penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon pada 12 Juli hingga 10 Agustus mendatang.
Namun begitu KPU belum memutuskan secara final untuk membuka kembali tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan sebab pihaknya masih harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang terkait, yakni Komisi II DPR.
KPU sudah bersurat ke DPR ihwal tahapan proses ini tapi saat ini anggota DPR sedang tak berada di kompleks Senayan lantaran sedang melakukan reses.
"KPU juga sudah berkirim surat kepada pembentuk undang-undang untuk diberikan waktu konsultasi dalam hal ini kami memohon kepada komisi II DPR RI agar diberikan kesempatan konsultasi," pungkas Idham.