News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pileg 2024

Demokrat Tetap Nyatakan Keberatan atas Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR Dapil Banten II

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang untuk Pileg DPR RI, di Ruang Rapat KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat tetap menyatakan keberatan dengan keputusan KPU RI terhadap rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI untuk Daerah Pilih (Dapil) Banten II.

Keberatan itu disampaikan oleh seorang saksi dari Partai Demokrat, Andi Nurpati, dalam rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi ulang penghitungan suara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dalam rapat pleno itu, Andi membeberkan beberapa poin yang melandaskan pihaknya tetap melayangkan keberatan atas putusan KPU RI itu, salah satunya yakni soal penyandingan formulir C1 hasil dengan C salinan formulir dari TPS.

"Substansinya adalah apa perbedaan isi antara C1 hasil dengan C salinan atau mau istilah sertifikat, kan substansinya sama itu isinya adalah hitungan surat suara dari TPS," kata Andi dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Kata dia, kalaupun salinan formulir itu tidak ditemukan atau tidak ada di dalam kotak suara, sejatinya penyelenggara pemilu memiliki salinan lain.

Salah satunya, kata dia, salinan yang dimilki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan disandingkan dengan formulir milik para partai politik.

Jika tidak ditemukan juga, baru kata dia mekanisme pembukaan kotak suara atau penghitungan suara ulang dilakukan dengan hasilnya nanti disandingkan dengan formulir C1 hasil.

"Kenapa gak buka 'mana punya Bawaslu sandingkan dengan punya partai-partai yg lain saksi yang lain sama gakni punya Bawaslu, mana yang dipakai, baru kalau itu semua gak ada baru kita buka kotak sepakat gitu lho," kata dia.

Baca juga: Survei LSI: 48,4 persen Warga Sumut Tolak Dipimpin Kembali Edy Rahmayadi

Atas hal itu, Demokrat kata Andi merasa keberatan dengan keputusan KPU RI karena sebelumnya, mereka menggugat hasil Pileg DPR RI Dapil Banten II lantaran menganggap adanya peralihan suara kepada PDIP.

"Baik khsusnya Banten II ini Demokrat menyatakan keberatan dan tidak menerima. Oleh karena itu kami akan tetap mengisi dalam form ini," kata dia.

Tak hanya saksi dari Partai Demokrat, atas hasil keputusan rekapitulasi ulang ini, kubu dari Partai Persatuan Pembangunan juga menyatakan keberatan.

PPP menganggap, adanya ketidakadilan dalam perhitungan suara untuk Dapil Banten II. Hanya saja, mereka tidak membeberkan penjelasan yang detail atas alasannya itu.

"Kita melihat bahwa adanya unsur ketidaktelitian dalam perhitungan ini. Artinya bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten II terima kasih," ujar seorang saksi dari PPP.

Atas adanya keberatan tersebut, Pimpinan Rapat Pleno sekaligus Anggota KPU RI Idham Kholik menyatakan kalau setiap pihak bisa mengiri formulir keberatan.

Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu, PKB Ingin Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Dipisahkan

Nantinya, formulir keberatan itu kata dia, akan dimasukan dalam catatan khusus rapat pleno rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI 2024.

"Dikarenakan forum rekapitulasi nasional ini hanya merekapitulasi apa yang dilakukan kpu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, maka dengan ini kami memberikan kesempatan kepada saksi Partai Demokrat untuk menyampaikan hal tersebut dalam keberatan atau mengisi formulir catatan atau keberatan saksi dalam formulir," tandas Idham.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas pemungutan suara Pileg DPR RI di Daerah Pemilihan Banten II.

Dalam putusannya, Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang sekaligus Anggota KPU RI Idham Kholik menetapkan hasil rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh Pimpinan KPU Provinsi Banten.

Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). PSU di TPS 43 hanya untuk Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD, untuk pemilihan jenis surat suara PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) tidak diulang karena sudah sesuai. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut ini hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Dapil Banten II setelah putusan MK RI atas sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):

PKB: 86.768

Gerindra: 197.424

PDIP: 142.154

Golkar: 174.570

Nasdem: 208.801

Buruh: 16.372

Gelora: 8.645

PKS: 165.424

PKN: 1.663

Hanura: 4.753

Garuda: 5.555

PAN: 244.974

PBB: 9.443

Demokrat: 142.129

PSI: 27.035

Perindo: 10.402

PPP: 64.366

Partai Ummat: 5.468

"Dengan demikian, hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu Anggota DPR RI Dapil Banten II, akan kami tetapkan, setuju?" kata Idham Kholik seraya mengetuk palu rapat pleno.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Partai Kasih Siapkan Ratusan Ribu Relawan Bantu Sosialisasikan Calon

Sebagai informasi, dalam pemungutan suara di Dapil Banten II ini total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah ada sebanyak 1.786.159 suara. 

Adapun rinciannya yakni surat suara sah sebanyak 1.515.946 dan surat suara tidak sah 270.213 suara.

Diberitakan, dikutip dari TribunBanten.com, perebutan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pilih (Dapil) Banten II antara PDIP dan Partai Demokrat telah usai.

Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah menyelesaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penyandingan suara hasil Pileg 2024.

Dalam putusan tersebut mengharuskan KPU Banten melakukan penyandingan di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang dan Kabupaten Serang.

"Kami telah melaksanakan putusan MK sebagaimana amar putusan," kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan kepada wartawan, Sabtu (12/7/2024).

Diketahui, dari hasil rekapitulasi suara hasil penyandingan yang dilakukan KPU Banten, suara PDIP yang semula memperoleh 143.703 suara, terkoreksi menjadi 142.154 suara setelah dikurangi 1.549 suara.

Sedangkan Partai Demokrat yang semula mendapat 142.279 suara, terkoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi sebanyak 150 suara.

Atas hasil tersebut, PDIP unggul 25 suara dari Demokrat. Sehingga satu kursi DPR RI Dapil Banten II dipastikan diduduki oleh caleg PDIP Syarifah Ainun Jariyah.

Sementara, caleg Partai Demokrat Nuraeni selaku calon petahana harus tersingkir dari Senayan.

Menurut Ihsan, dari proses penyandingan, tersebut, ada beberapa partai politik yang suaranya terkoreksi termasuk dua partai yang tengah bersengketa yakni PDIP dan Demokrat.

"Terkoreksi ada beberapa partai kemarin ada saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kota Serang sehingga ada terkoreksi dan terekap," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini