Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Dinilai Langgar UU Pilkada, Berpotensi Picu Kisruh Saat Penghitungan Suara

Dian Permana, menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 melampaui kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Dinilai Langgar UU Pilkada, Berpotensi Picu Kisruh Saat Penghitungan Suara
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permana, saat memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 yang menurutnya melampaui kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permana, menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 melampaui kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. 

Hal ini berpotensi menimbulkan kisruh di lapangan, terutama pada pelaksanaan penghitungan suara ulang.

"PKPU itu tidak boleh mengangkangi produk regulasi di atasnya,” kata Dian saat dalam wawancara di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

“Di pasal 58 PKPU menyebut pengawas TPS yang berhak memutuskan penghitungan suara ulang, padahal di UU Pilkada, itu menjadi kewenangan pengawas di atasnya, yaitu PPL atau petugas PKD di desa dan kelurahan," sambungnya. 

Dian menambahkan, sebagian besar pengawas TPS (PTPS) tidak mengetahui aturan ini.

Baca juga: KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Sebesar 82 Persen

Sehingga, berpotensi menimbulkan permasalahan saat hari pemungutan suara. 

Berita Rekomendasi

"Khawatirnya nanti ada kekisruhan di bawah, dan itu akan merumitkan PTPS. Ini membahayakan," tegasnya.

Ketidaksesuaian aturan ini dinilai sebagai dampak dari lemahnya proses sinkronisasi regulasi. 

Dian mengingatkan Bawaslu harus bertindak cepat untuk mengantisipasi kekisruhan ini. 

Baca juga: Wujudkan Pilkada yang Adil dan Beradab, Aliansi Mahasiswa di Rembang Ajak Kawal Demokrasi

"Bawaslu jangan jadi tukang stempelnya KPU. Hadirnya Bawaslu itu harus bisa menjawab tuntutan publik," ujarnya.

Hingga saat ini, Bawaslu belum mengeluarkan langkah konkret terkait masalah ini. 

Dian berharap ada koordinasi lebih lanjut antara KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan perbedaan regulasi ini sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas