Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas rangkaian sengketa hasil Pileg 2024, pada Minggu (28/7/2024).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, hasil rekapitulasi tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
"Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Afif dalam rapat pleno rekapitulasi ulang nasional, pasca putusan MK RI, di kantor KPU RI.
Berdasarkan keputusan terbaru itu, terjadi perubahan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk beberapa daerah pemilihan (Dapil).
Adapun beberapa di antaranya yakni Dapil Jawa Timur IV, Banten II, Kalimantan Timur, serta terjadi pada Pileg DPD RI untuk dapil Sumatera Barat.
Selain itu, terdapat perubahan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Perubahan hasil juga terjadi pada Pileg DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Rokan Hulu.
Baca juga: KPU RI Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumatera Barat, Nama Irman Gusman Raih Posisi 4 Besar
Kemudian juga Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Lahat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jember.
Selanjutnya yakni, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Gorontalo.
Tak hanya itu, beberapa perubahan juga terjadi untuk DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Sorong.
"Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB," ucap Afifuddin.
Baca juga: Survei LSI Terbaru: Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi hingga Ahok di Pilgub Sumut
Berikut hasil perolehan suara partai politik berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional pada Pemilu 2024, pasca-putusan MK atas rangkaian sengketa Pileg 2024:
1. PDIP 25.384.673 suara
2. Golkar 23.208.488 suara
3. Gerindra 20.071.345 suara
4. PKB 16.115.358 suara
5. Nasdem 14.660.328 suara
6. PKS 12.781.241 suara
7. Demokrat 11.283.053 suara
8. PAN 10.984.639 suara
9. PPP 5.878.708 suara
10. PSI 4.260.108 suara
11. Perindo 1.955.131 suara
12. Partai Gelora 1.282.000 suara
13. Hanura 1.094.591 suara
14. Partai Buruh 972.898 suara
15. Partai Ummat 642.550 suara
16. PBB 484.487 suara
17. Garuda 406.884 suara
18. PKN 326.803 suara