News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Sidang MK, Pemohon Minta Mantan Kepala Daerah Bisa Maju Jadi Calon Wakil Kepala Daerah

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian undang-undang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah, Senin (29/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian undang-undang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah.

Adapun norma yang hendak diujikan, yakni Pasal 7 ayat (2) huruf O Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota (UU Pilkada), yang menyatakan kepala daerah tidak bisa menjadi atau mencalonkan diri untuk periode berikutnya sebagai wakil kepala daerah.

Baca juga: Hakim MK Soal Banyaknya Gugatan terkait Usia Calon Kepala Daerah: Semakin Lama Semakin Aneh

Kuasa hukum para Pemohon, Firman H Simanjuntak, mengatakan permohonan ini diajukan pihaknya yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) Sumatra Utara.

"Bahwa para Pemohon di atas adalah pihak yang berkeinginan atau bercita-cita untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di kampung halamannya di daerah kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Sumatra Utara bersanding dengan mantan kepala daerah yang sudah pernah menjabat satu kali pada periode sebelumnya yang mana mantan kepala daerah tersebut diposisikan sebagai calon wakilnya," ujar Firman, dalan persidangan, Senin (29/7/2024).

Namun Firman menjelaskan, dengan adanya ketentuan a quo di dalam UU Pilkada, membuat seorang mantan kepala daerah terganjal untuk menunaikan niatnya ikut membangun daerahnya.

Firman juga mengatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada tidak memberikan perlakuan sama dan sederajat terhadap sesama warga negara dan mencederai keadilan yang didambakan masyarakat, termasuk para pemohon yang ingin menjadi bakal calon peserta Pilkada 2024.

Ketentuan tersebut menyebabkan hanya orang yang tidak atau belum memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai calon wakil kepala daerah.

Baca juga: Partai Buruh dan Gelora Gugat ke MK Aturan Batasan Partai Non-Seat DPRD Usung Paslon di Pilkada

Sedangkan, mantan kepala daerah yang berpengalaman tidak diberi kesempatan untuk menjadi calon wakil kepala daerah.

"Misalnya Ahok, Ahok seharusnya jadi Wakil Gubernur disandingkan dengan Anies atau dengan yang lainnya. Itu harus Ahok sendiri yang melakukan uji materi terhadap Pasal 7, Ayat 2, huruf O tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, sidang ini dilakukan secara panel, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku anggota.

Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan, permohonan ini akan didiskusikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan kelanjutannya ke sidang pemeriksaan selanjutnya atau diputus tanpa melalui sidang pleno tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini