TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengikuti setiap prosesnya hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan calon terpilih anggota DPR/DPD RI Pemilu 2024.
Diketahui, KPU membatalkan proses penetapan calon terpilih yang diagendakan berlangsung pada Rabu (31/7/2024), sebab adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Jadi kami tinggal menunggu, Bawaslu mengikuti prosesnya saja, proses yang sekarang sedang berjalan sambil menunggu nanti informasi perkembangan waktunya,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Di satu sisi, Puadi mengingatkan saat ini proses pilkada pun tengah berlangsung.
Ia berharap penundaan penetapan ini tidak mengganggu tahapan pilkada.
“Artinya kita berharap bahwa apa yang dilakukan KPU dalam menjalankan putusan MK ini memang sejatinya harus taat waktu dan prosedur,” tegasnya.
“Tapi karena ini banyak hal persoalan-persoalan yang ada, upaya hukum untuk dilakukan menggugat lagi ke MK, yang mau tidak mau harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur oleh undang-undang tersebut,” sambung Puadi.
Baca juga: KPU Yakin Gugatan Hasil Pileg di MK Tak Ganggu Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024
Sebagai informasi, KPU RI batal menggelar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan batalnya penetapan ini lantaran ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10-an, tanggal 31 juli, kami mendapatkan informasi, bahwa MK menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
“Maka dengan itu rencana kami menetapkan belum bisa kami lanjutkan,” sambung Idham.
KPU telah menjadwalkan hari Rabu kemarin untuk menjalankan agenda rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024.
Namun, mengingat adanya informasi terbaru dari MK ihwal gugatan PHPU, KPU pun membatalkan rapat Pleno itu.
Baca juga: Megawati Minta KPU Tak Lagi Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Implikasinya, ketentuan Pasal 415 UU 7/2017 tidak dapat dilaksanakan. Pasal tersebut mengatur tentang formula perolehan kursi parpol dan calon terpilih.
Adapun, permohonan PHPU itu dimohonkan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta.