TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penanganan perkara pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo, saat ia menjelaskan mengenai akan adanya percepatan waktu untuk memutus sejumlah perkara terkait pemilu, misalnya pengujian undang-undang (PUU) terkait aturan pilkada dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Mengingat, KPU telah menjadwalkan tahap pendaftaran calon di Pilkada Serentak, mulai 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Menurut Suhartoyo, percepatan waktu putus itu dilakukan agar memberi kepastian hukum dalam proses gelaran Pilkada Serentak 2024 nanti.
Namun demikian, kata Suhartoyo, kalau pun dari beberapa perkara sengketa pileg yang saat ini tengah berproses mengharuskan MK untuk memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Maka, KPU harus dapat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tanpa menganggu jalannya Pilkada Serentak 2024.
"InsyaAllah ya sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan PSU, kalau itu memang pengecualian KPU-nya harus nanti bisa menyikapi. Memang harus bisa ditinggal tanpa harus menunggu," kata Suhartoyo, kepada wartawan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Di sisi lain, diakui Suhartoyo, MK memang tidak pernah mengkomunikasikan penanganan perkara-perkara berkaitan dengan pemilu ini dengan KPU.
Alasannya, menurut Suhartoyo, dikhawatirkan komunikasi itu akan beririsan dengan independensi kedua lembaga negara itu. Sehingga, hal itu dihindari MK.
"(Komunikasi dengan KPU) itu enggak pernah. Kita khawatir nanti ada irisan-irisan dengan independensi, enggak pernah," ungkapnya.
Adapun, Ketua MK itu menjelaskan, hubungan kerja dengan KPU sebatas koordinasi persamaan persepsi. Misalnya, penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) dengan mengundang narasumber dari Mahkamah Konstitusi.
"Kalau komunikasi soal yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing, yang core business-nya itu enggak, kita enggak pernah," tegas Suhartoyo.
"Nanti malah bisa saling mengganggu kemandirian masing-masing," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: KPU Ungkap Beberapa Kondisi yang Sebabkan Peserta Pilkada Lawan Kotak Kosong
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya telah siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHPU) legislatif yang masih tersisa.
Adapun saat ini KPU tengah menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang yang bakal digelar perdana 9 Agustus mendatang.