Pernyataan juru vicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Kholid, soal batas waktu yang diberikan PKS kepada Anies Baswedan untuk mencari partai koalisi dibalas dengan kekagetan.
Hal itu terungkap setelah rekaman suara yang ditujukan kepada Ketua DPW PKS, Khoirudin, bocor di media sosial pada 11 Agustus 2024.
Rekaman suara itu pun kini dibenarkan oleh juru bicara Anies, Sahrin Hamid.
Dalam rekaman tersebut Anies mengaku kaget karena M. Kholid menyebut tenggang waktu 40 hari dan deadline 4 Agustus bagi Anies untuk mencari partai lain dan membangun koalisi dengan PKS pada Pilkada Jakarta 2024.
Pasalnya, selama ini Anies merasa tak pernah membahas deadline atau batas waktu untuk mencari dukungan dari partai lain.
"Saya kaget aja mendengar jubir PKS di media mengatakan, tenggat waktu 40 hari, lalu deadline 4 Agustus 2024 sebagai deadline cari partai lain."
"Kenapa kaget, karena memang tidak pernah dibahas, dan setahu saya memang tidak pernah ada deadline soal SK dari partai lain," kata Anies.
Baca juga: Sinyal PKS Tinggalkan Anies dan Gabung KIM Plus, Zulhas: Politik Jangan Baperan
Lebih lanjut Anies kemudian mengungkap cerita di balik tanggal 4 Agustus 2024 ini.
Anies mengungkap pada Sabtu (27/7/2024), PIC soal Pilkada dari PKS menghubunginya.
Saat itu Anies ditanya soal kesediaannya untuk bertemu dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kemudian, Anies pun bertemu dengan Ahmad Syaikhu di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Pusat, pada 28 Juli.
"Nah, tentang tanggal 4 Agustus, begini ceritanya. Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli, PIC dari PKS menghubungi saya, PIC tunggal soal pilkada, menanyakan apakah bisa jumpa dengan beliau dan Presiden PKS,"
"Nah dalam pertemuan itu kita ngobrol panjang lebar, santai rileks lalu beliau menyampaikan PKS memerlukan kejelasan, apakah Anies setuju dengan nama MSI sebagai wakil? lalu beliau sampaikan juga, bahwa diberi waktu seminggu," kata Anies.
Tenggang waktu yang diberikan itu berarti pada 4 Agustus 2024.
Baca juga: Anies Santai soal Isu Penjegalannya, Pamer Hasil Kerja saat Jadi Gubernur DKI Jakarta 2017-2022