News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Berpeluang Usung Calon Sendiri di Pilkada Usai Putusan Baru MK, PDIP Siap Jagokan Anies-Hendrar?

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju di Pilkada DKI Jakarta usung Anies Baswedan.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). 

Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju. 

Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang. 

Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain. 

PDIP Cari Celah Usung Anies, Siapkan Hendrar Prihadi Cawagub 

Sebelumnya, PDIP mengaku tak putus asa meski melalui jalan terjal di Pilkada DKI Jakarta 2024. 

PDIP akan berjuang hingga detik-detik terakhir untuk bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024. 

Baca juga: PKS Pastikan Sudah Cabut SK untuk Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta

Menurut, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, waktu hingga hari pendaftaran Pilkada di 27 Agustus 2024 akan terus dimanfaatkan.

"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Said Abdullah menuturkan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lah yang dinilai paling kuat dipertimbangkan partainya untuk diusung. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini