News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Mahfud Dukung Putusan MK, Sebut Bisa Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada 2024

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024). - Mahfud nilai putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah bisa meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka di Pilkada Serentak 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah bisa meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Adapun putusan MK tersebut memastikan partai non seat alias yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri, tanpa perlu berkoalisi untuk memenuhi nilai ambang batas.

Mahfud MD mengatakan, awalnya ada sebanyak 36 provinsi yang dihadapkan dengan masalah kotak kosong atau calon boneka tersebut.

Namun, kini dengan adanya putusan MK itu, menurut Mahfud MD, masyarakat bisa tenang karena kemungkinan terjadinya kecurangan semakin kecil.

“Iya (meminimalisir kotak kosong), peluang untuk meminimalisir ketidakadilan, permainan curang, perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan moral,” kata Mahfud saat ditemui di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024), dilansir Kompas.com.

“Ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka." 

"Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," sambung dia.

Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK

Mahfud pun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera melaksanakan putusan MK tersebut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu tidak ingin mendengar KPU beralasan belum menerima salinan putusannya.

“Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan ‘saya belum menerima putusannya’. Itu aturan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud juga membeberkan bahwa dirinya pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Rapat Dengar Pendapat di DPR pada 2018 silam.

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Berlaku Sejak Palu Diketok

Saat itu, ia mengatakan, aturan terkait ambang batas saat tersebut tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.

Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan.

KPU Bakal Revisi PKPU dan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada pasca-putusan MK tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini