News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Putusan MK Nomor 60 Dikhawatirkan Berlaku untuk Pilkada 2029

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal mengubah ambang batas presentase jumlah suara parpol dalam mengusung calon kepala daerah gubernur, gubernur, dan wali kota.

"Putusan MK ini bisa saja tidak berlaku di Pilkada 2024 karena tidak ditegaskan dalam putusannya kapan pelaksanaannya. Jadi bisa jadi pelaksanaannya di Pilkada 2029 karena tahapan pilkada sudah dimulai. Berbeda dengan Putusan MK 90 Tahun 2023 soal minimal usia capres-cawapres di dalamnya itu tegas secara expressive verbis (jelas dan nyata) disebut pelaksanaan putusan itu berlaku di Pilpres 2024," ujar Rizaldy di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Rizaldy menambahkan bahwa hal yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi ini adalah jantungnya pilkada yaitu pengusungan partai politik terhadap calon kepala daerah.

Menurut dia hal itu  sakral dalam tahapan Pilkada.

"Jadi isu ini adalah isu yang sangat konstitusional, bukan isu yang biasa. Jadi pengubahan dan pelaksanaan harus jeli dan membutuhkan waktu karena isunya fundamental secara konstitusi," kata dia.

Baca juga: DPR Apresiasi Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Bisa Kurangi Politik Transaksional

Apalagi, menurut dia, Putusan MK Nomor 60  itu tidak disebutkan kapan berlaku dalam Pilkada.

Dikatakan bahwa hal ini bisa jadi tergantung kebijakan Pemerintah, DPR dan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini.

"Memang Putusan MK itu berlaku secara erga omnes, yang dimana putusannya berlaku saat diucapkan, tapi ingat, dalam hal eksekutorial atau pelaksanaan Putusan MK biasanya disebut dalam setiap putusan MK dan hal ini bisa menjadi yurisprudensi, dan itu menjadi pedoman menurut saya, jadi harus disebut secara tegas dilaksanakan dan berlaku pada tahun kapan, agar Pemerintah, DPR apalagi dalam hal ini ada KPU jelas untuk melaksanakan setiap Putusan MK," ujar Rizaldy.

Selain itu, dia mengatakan banyak juga isu lain yang berbarengan dengan hal ini seperti mantan narapidana bisa menjadi calon kepala daerah, syarat minimal usia calon kepala daerah, dan banyak lagi yang lain.

"Sehingga dengan banyak isu yang di persoalkan di MK maka pelaksanaan putusan ini harus dipertegas dalam setiap Putusan MK. Itu adalah roh dari setiap putusan MK yang berkaitan dengan kalender konstitusi yang ada di Indonesia saat ini," tegas Rizaldy.

Putusan MK

Disisi lain, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sehingga MK telah memutuskan untuk ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Apa Sikap KPU?

Rencananya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjelaskan ke publik menyikapi putusan MK itu.

KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Syarat pengusungan berkenaan ambang batas minimal dan perizinan bagi partai non seat DPRD tersebut dinyatakan MK melalu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperlajari Putusan MK a quo terlebih dahulu.

"KPU RI akan memperlajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur terntang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Ia menuturkan setelah mempelajari semua putusan MK berkenaan UU Pilkada, nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Idham menekankan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," jelasnya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan mengenai kemungkinan Peraturan KPU (PKPU) direvisi kembali setelah adanya sejumlah putusan MK terkait UU Pilkada.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 -26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini