Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan narasi coblos tiga calon kepala daerah di Pilkada 2024 tidak dapat dipidana.
"Sampai sekarang tidak (dapat dipidana)," kata Bagja di kawasan Beach City, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Bawaslu Akan Buat Aturan soal Pilkada Ulang Apabila Kotak Kosong Menang
Namun beda hal jika nantinya narasi coblos tiga calon itu sudah masuk hingga ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
"Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana," tuturnya.
Hingga saat ini terdapat 35 titik yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 bercalon tunggal.
Namun, kepastiannya masih menunggu tahap penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9/2024) mendatang.
Nantinya, pasangan calon kepala daerah tunggal itu akan bertanding lawan sebuah kolom atau kotak kosong dalam surat suara.
Baca juga: Perbandingan Gaji KPPS dan Pengawas TPS pada Pilkada 2024, Lebih Besar Siapa?
Sebagaimana calon tunggal, kotak kosong itu juga memiliki hak untuk dipilih.
Jika suara untuk kotak kosong lebih tinggi ketimbang calon tunggal, KPU akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025.
Meski memiliki hak untuk dipilih, Bawaslu mengingatkan KPU untuk tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong.
Sebelumnya anak abah alias pendukung Anies Baswedan melakukan aksi protes di media sosial.
Mereka tidak terima lantaran partai politik (parpol) tidak memberikan surat rekomendasi kepada Anies di Pilkada Jakarta 2024.
Mereka pun mengkampanyekan aksi merusak surat suara atau mencoblos semua Paslon agar surat suaranya tidak sah.
Nantinya, mereka berharap surat suara tidak sah mendapat suara yang lebih banyak dari tiga Paslon yang bertanding.