TRIBUNNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat sebanyak enam partai politik (parpol) bisa mengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024.
Dalam putusan tersebut, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan mengubah threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah yang mulanya 25 prsen menjadi hanya 6,5 persen perolehan suara partai politik/gaubungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya.
Dengan begitu, ada enam partai yang dapat mengusung cagub-cawagub sendiri pada Pilkada Jawa Timur.
Hasil Pileg Jawa Timur 2024
Melansir Kompas.com, enam partai politik meraih suara lebih dari 6,5 persen pada Pileg DPRD Jawa Timur 2024 lalu.
Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, dan Partai Golkar.
Kemudian Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Partai yang memperoleh suara di bawah 6,5 persen harus berkoalisi dengan partai lain untuk dapat mengusung cagub-cawagub di Jawa Timur.
6 Partai yang bisa usung cagub-cawagub sendiri di Pilkada Jawa Timur 2024:
Baca juga: MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Cagub, Petrus: Gairahkan Kembali Demokrasi Indonesia
1. PKB: 4.517.228 suara (19,75 persen)
2. PDIP: 3.735.865 suara (16,33 persen)
3. Gerindra: 3.589.052 suara (15,69 persen)
4. Golkar: 2.314.685 suara (10,12 persen)