Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.
"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada, yang diiring persetujuan dari peserta rapat.
Adapun, sebelum disetujui, fraksi PDIP protes karena menilai belum disepakati semua fraksi.
Namun, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu.
"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," ucap Awiek.
Sebelum disepakati, anggota Baleg F-PDIP, Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.
"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.
Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.
"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.
Kemudian, Putra Nababan mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi.
Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA.
Dengan keputusan ini, tentu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Sempat Diwarnai Debat, Baleg DPR Sepakat Batas Usia Cagub Ikut Putusan MA Bukan MK
Sebab, sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran.