News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

DPR Ngebut Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK, Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna Besok

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achmad Baidowi alias Awiek. (Fersianus Waku) - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada akan segera dilakukan dalam rapat paripurna besok, Kamis (22/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna besok, Kamis (22/8/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek.

Awiek mengatakan, pihaknya akan membawa hasil keputusan dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah hari ini, Rabu (21/8/2024) yang telah disepakati seluruh fraksi, kecuali PDI Perjuangan (PDIP) ke rapat paripurna.

Adapun, agenda pengesahan itu, kata Awiek, sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat."

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Namun, Awiek belum bisa memastikan pukul berapa rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut dilakukan.

Sebelumnya, soal batas usia calon kepala daerah, MK menetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) terpilih atau pelantikan.

Namun, dalam rapat hari ini, Baleg DPR tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara itu, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Santai Putusan MK dan DPR, Sebut Hal yang Biasa Terjadi: Kita Hormati

Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Jika keputusan Baleg DPR dalam rapat itu resmi disahkan dalam rapat paripurna, PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.

Di sisi lain, partai-partai lain yang mempunyai kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta 2024.

PDIP Bakal Ajukan Nota Penolakan jika DPR Ngeyel Sahkan RUU Pilkada

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, Tubagus (Tb.) Hasanuddin, menegaskan putusan MK soal threshold atau ambang batas pencalonan pilkada maupun syarat usia calon kepala daerah sudah final.

Maka dari itu, dia meminta putusan MK itu ditaati dan dijalankan sebagaimana mestinya.

"Ya kami sesuai dengan prosedur saja bahwa kita harus taat asas kepada putusan Mahkamah Konstitusi. Ya. Mahkamah Konstitusi itu final ya harus diikutilah," katanya saat mengikuti rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR membahas RUU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dilansir Kompas.com.

Apabila nantinya Baleg DPR masih ngeyel ingin mengesahkan RUU Pilkada hasil rapat kilat Baleg dengan Pemerintah dan DPD hari ini, T.B. Hasanuddin mengatakan PDIP bakal mengajukan nota penolakan.

"Ya kami akan membuat nota khusus, begitu. Penolakan," kata Tb. Hasanuddin.

Sementara itu, anggota Baleg Fraksi PDIP yang lain, Masinton Pasaribu menilai adanya revisi UU Pilkada ini sebagai bentuk reaksi kaget dari Istana saat mengetahui putusan MK tersebut.

"Dia (Istana) mereaksi putusan MK nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikan syarat, usia pencalonan calon Kepala Daerah," ucapnya usai mengikuti rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Masinton menegaskan, pihaknya tidak akan gentar atas putusan Baleg DPR tersebut dan akan tetap akan mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, terkhusus di Pilgub Jakarta pada 27-29 Agustus mendatang.

Meski nantinya atas putusan rapat Baleg DPR tersebut, kemungkinan membuat PDIP tak bisa mendaftarkan calon kepala daerah.

"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta."

"Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ucap Masinton.

Berikut pasal yang disepakati oleh Baleg DPR dalam rapat bersama Pemerintah hari ini, Rabu:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poiltik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini