News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Soal Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Ketua DPP PDIP: Masih Rahasia Dapur

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan. --- Berikut respons dua politikus PDIP soal peluang mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) PDIP, Deddy Sitorus, buka suara terkait kemungkinan PDIP akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Deddy mengatakan, hingga saat ini pihaknya membuka seluruh opsi dalam rangka mengusung calon kepala daerah di Jakarta.

"Ya itu tugas kalian mencari tahu lah ya (soal apakah Anies dipilih PDIP), karena masih rahasia dapur. Tetapi kita membuka semua opsi yang mungkin untuk kepentingan rakyat Jakarta," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Soal kemungkinan PDIP akan mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta, ia enggan menjawab.

Bahkan ia mengatakan, terdapat sosok lain yang merupakan kader Partai PDIP berpotensi ditunjuk partainya untuk bertarung di Jakarta.

"Sebelumnya juga sudah ada dan ke semua calon yang berpotensi. Kan tadi saya sebut yang potensi bukan cuma Pak Anies, ada kader kita juga, ada kader partai lain juga, ada juga yang non partai," katanya.

Namun, Deddy mengakui telah ada putusan PDIP untuk menjalin komunikasi dengan Anies Baswedan lantaran mempunyai cukup potensi untuk diusung.

Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, mengatakan peluang Anies dicalonkan akan sangat kuat jika bersedia menjadi kader partai banteng.

"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Pihaknya pun menyinggung soal kader partai yang berkhianat.

"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," terang dia.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Dinilai Upaya Jokowi dan KIM Plus Pertahankan Kekuasaan

Komarudin menegaskan, akan tetap memprioritaskan kader sendiri terlebih dulu untuk diusung pada Pilkada.

Mengingat, PDIP memiliki kader potensial seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

“Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

PDIP akan mengumumkan calon kepala daerah di wilayah tersisa, termasuk untuk Pilkada Jakarta, pada akhir pekan ini.

"Ya, mungkin akhir-akhir Minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir," tambahnya.

Sebelumnya, PDIP sempat kesulitan untuk mencari partai koalisi usai ditinggal 12 parpor yang lebih memilih bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dengan mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

Hal tersebut, bernasib sama dengan Anies Baswedan yang ditinggal oleh PKS, PKB, dan NasDem yang memilih gabung KIM Plus.

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat PDIP dapat mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernurnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Baca juga: DPR Gelar Revisi UU Pilkada, Upaya untuk Mengamputasi Putusan MK?

Isi Putusan MK

Ketua MK, Suhartoyo, telah membacakan Amar Putusan dan mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian, Selasa (20/8/2024).

Mahkamah menyatakan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sehingga, MK telah memutuskan untuk ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

(mg/alinda tyas praftina)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini