Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Reza Rahadian ikut dalam aksi demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dalam orasinya, Reza Rahadian mengatakan jika negara Indonesia bukan milik keluarga tertentu.
"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," kata Reza di atas mobil komando.
"Saya miris melihat ini semua," lanjut dia.
Reza Rahadian turut mengomentari soal keputusan DPR menunda Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstisusi (MK).
"Mudah-mudahan ini yang dilakukan, tidak ada keputusan itu bisa lahir di hari itu," ujarnya.
Baca juga: Pasca Tragedi 1998, Pedagang Pasar Glodok Lebih Tegar Hadapi Ancaman Demo, Fokus Pemulihan Ekonomi
Reza Rahadian mengaku dirinya sudah tak bisa diam melihat pemerintah menghalalkan segala cara untuk berkuasa.
"Hari ini saya sudah tidak bisa lagi diam, saya sudah tidak bisa tidur tenang di rumah," kata Reza Rahadian.
"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua. Sebagai orang yang gelisah melihat demokrasi kita hari ini," jelasnya.
Tak mau bawa predikat sebagai aktor, Reza merasa dirinya sebagai warga sipil ingin meluapkan kegelisahannya.
Baca juga: Demo Tolak UU Pilkada, Massa Mahasiswa Mulai Padati Gedung DPR
"Saya hanya mewakilkan orang-orang yang gelisah, karena ini bukan negara milik keluarga tertentu," ujarnya.
Lebih lanjut, Reza Rahadian meminta kepada massa aksi untuk terus menjaga ketertiban dan situasi tetap kondusif.
"Saya hanya ingin berpesan, teman-teman menjaga diri baik-baik, kita tetap tertib, kondusif kita perlihatkan kita bisa menjaga situasi hari ini dengan cara-cara yang tertib dan terhormat," ucap dia.
Demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.