News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, Pakar Minta Publik Tetap Bersuara: Jangan Terharu Dulu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Ia meminta kepada publik untuk tetap bersuara menggaungkan penolakan kepada DPR RI dan Pemerintah seraya ditundanya pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR RI.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta kepada publik untuk tetap bersuara menggaungkan penolakan kepada DPR RI dan Pemerintah seraya ditundanya pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR RI.

Kata dia, DPR sudah kerap melakukan penundaan seperti saat ini. Bivitri menyatakan, ini hanyalah sebuah manuver dari anggota legislatif.

"Kita sudah belajar dari peristiwa-peristiwa yang lalu kalau ada manuver-manuver semacam ini seperti penundaan paripurna dan sebagainya bukan berarti jangan terharu dulu gitu ya bukan berarti ini kemenangan," kata Bivitri saat dimintai tanggapannya, Kamis (22/8/2024).

Bivitri juga menyatakan, keputusan untuk menunda pengesahan sidang RUU ini bukan bentuk ketulusan dari anggota DPR terhadap keresahan rakyat.

Pasalnya kata dia, landasan dari DPR RI menunda pengesahan Revisi UU Pilkada ini karena peserta rapat tidak quorum.

"Bukan berarti ini ketulusan hati atau benar-benar, karena alasannya karena quorum tapi kita patut untuk curiga bahwa sebenarnya ada hal-hal yang tengah dilakukan ada cara-cara yang mungkin sedang dipikirkan supaya bagaimanapun undang-undang ini lolos gitu," kata dia.

Sehingga kata Bivitri, penundaan ini jangan ditafsirkan lebih jauh oleh publik.

Dia meminta agar publik untuk tetap mengawal agenda penolakan tersebut seraya meluasnya seruan Darurat Demokrasi.

"Tapi buat saya ini bukan berarti ini ditunda sampai tahun depan atau bahkan ga jadi, jangan ditafsirkan dulu seperti itu," tandas Bivitri.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum. 

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini