News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Jokowi Anggap Biasa soal Baleg DPR Tolak Putusan MK: Itu Proses Konstitusional

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), berkomentar soal langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

TRIBUNNEWS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari soal Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Jokowi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, harus menghormati keputusan dari Baleg DPR RI dan MK.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Menurutnya, langkah Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehari setelah putusan MK itu dikeluarkan, Rabu (21/8/2024), Baleg DPR RI langsung mengadakan rapat membahas revisi Undang-undang Pilkada.

Dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: 7 Fakta Jokowi di Munas Golkar, Bicara Putusan MK, Puji Airlangga, hingga Beri Pesan untuk Bahlil

Bunyi pasal tersebut adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."

BEM SI Akan Unjuk Rasa di DPR RI

Langkah Baleg DPR RI terkait revisi UU Pilkada yang dilakukan Rabu kemarin, bakal disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Terkait hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis pagi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini