TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mendukung aksi "Peringatan Darurat" yang digelar mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat hari ini.
Aksi ini mulanya ramai di media sosial dengan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat".
Gambar ini berseliweran di media sosial saat DPR dan pemerintah hendak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
"Saya bisa memahami aksi tersebut saya pernah berada di sana," kata Luluk kepada Tribunnews.com pada Kamis (22/8/2024).
Luluk mengatakan, kekuasaan memang perlu dikontrol agar tidak semena-mena dalam menjalankan pemerintahan.
"Kerja parlemen harus diawasi dan dikontrol rakyat dan mahasiswa juga agar demokrasi tetap sehat dan kuat," ujarnya.
Dia berharap pimpinan DPR mendengar aksi "Peringatan Darurat" agar tidak buru-buru membuat keputusan.
"Silahkan aksi dengan baik dan tertib, kawal demokrasi dan konstitusi sepenuh hati. Sebagai mahasiswa itulah panggilan zaman," ucap Luluk.
DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada hari ini. Rapat tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum.
Paripurna ini digelar setelah disetujui di Baleg. Di mana kesepakatan itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP.
Dalam pembahasan Rapat Panja, Baleg mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Sementara partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Demokrat Minta Harus Ada Sosok Penengah Selesaikan Kisruh Aturan Pencalonan Pilkada 2024
Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub, namun merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yakni batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Putusan ini memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.
Padahal, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.