Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai, mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih.
"Sudah ada Putusan Mahkamah Agung, yaa masa MK tidak mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang telah terjadi di Indonesia apalagi MA yang sejajar dengan MK dalam lingkup kekuasaan kehakiman," kata Rizaldi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Rizaldy merasa kasihan dengan para mahasiswa hukum yang menyaksikan hal ini. Menurutnya, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.
"Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang jelas dan tegas, agar tidak muncul penafsiran lain," ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR dan pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK.
Menurutnya, DPR dan Pemerintah tidak mengikuti arahan MK karena putusannya tidak tegas dan kurang jelas pelaksanannya.
"Kedua perihal tahapan pilkada sudah dekat dan sangat fundamental perubahannya," ucapnya.
Baca juga: Tolak Pembangkangan Konstitusi, BEM SI Gelar Aksi di DPR Hari Ini
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan soal syarat pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di treatement dengan caranya masing-masing
"Yang paling vital adalah jantung. Manusia tidak punya tangan masih bisa hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih analoginya begitu," pungkasnya.
MK menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.