TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh mengonfirmasi, menghadirkan sebanyak 5.000 buruh dalam aksi demonstrasi yang digelar hari ini, Kamis (22/8/2024).
Aksi demonstrasi ini, menyikapi tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menggelar rapat pada Rabu (21/8/2024) kemarin, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal revisi UU Pilkada.
Dalam aksi demonstrasi, Partai Buruh menuntut DPR RI untuk tidak melawan hasil putusan MK yang telah ditetapkan pada Selasa (20/8/2024).
Partai Buruh mengonfirmasi terdapat dua tempat dilaksanakannya aksi demonstrasi.
Lokasi pertama hari ini, Kamis, demonstrasi digelar di Kawasan Gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Sedangkan lokasi demonstrasi pada hari Jumat (23/8/2024) akan digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat.
Berdasarkan tayangan Live Update di kanal YouTube Tribunnews, Kamis sore, pukul 15.00 WIB, aksi pengunjuk rasa di kawasan depan Gedung MPR/DPR RI Jakarta masih berlangsung.
Sejumlah demonstran membawa perlengkapan aksi, seperti spanduk hingga bendera.
Aksi diikuti oleh warga, mahasiswa, hingga publik figur yang turut serta turun ke jalan mengawal putusan MK.
Terdapat dua tuntutan yang digaungkan dalam aksi demonstrasi Partai Buruh.
Baca juga: Aksi Demo Kawal Putusan MK soal Pilkada, Massa Jebol Pagar Gedung DPR
Tuntutan pertama mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024.
Sementara tuntutan kedua mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sesuai keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menegaskan,pihaknya akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang cara itu konstitusional
“Kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional. Salah satunya bisa saja dengan aksi,” kata Said di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
“Besok (hari ini), Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya,” imbuhnya.
Menurut Said, sikap tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab moril dari Partai Buruh selaku pemohon dalam Putusan MK nomor 60.
“Kedua, Partai Buruh didirikan dengan mengedepankan perlindungan hak dalam berdemokrasi. Loh sekarang hak itu sudah dilindungi oleh MK malah mau dikoyak-koyak lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Sekjen Partai, Buruh Ferri Nuzarli, turut menyampaikan ultimatum tak kalah tegas.
Ia menegaskan, siap berperang sampai kiamat sekalipun untuk mengawal putusan MK tersebut.
“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini dirubah atau digoyang atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini. Sampai kiamat pun kami akan perang, siapa yang melawan, siapa yang mengubah keputusan ini karena ini adalah keputusan rakyat,” tegas Ferri.
Aksi ini tak hanya dihadiri buruh, namun juga Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menyatakan penolakan atas sikap DPR yang dianggap tak mengakomodasi putusan MK tentang Pilkada.
Baca juga: Pengesahan UU Pilkada Batal, Dasco Ungkap Penyebab Tingkat Kehadiran Dewan Rendah di Rapat Paripurna
Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza, mengungkapkan setiap universitas di Indonesia telah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi.
“Saat ini setiap kampus sedang konsolidasi intrakampus. Beberapa konsolidasi di daerah. Outputnya turun aksi. Full pasukan di Jakarta,” ungkap Fawwaz kepada Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).
Ia menyampaikan, selain melakukan konsolidasi, BEM SI juga merumuskan detail tuntutan untuk aksi hari ini, Kamis.
“Malam ini (Rabu), kami sedang konsolidasi. Untuk tuntutannya sedang dirumuskan,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan DPR yang menganulir putusan MK terkait Pilkada adalah tindakan ‘kurang ajar’.
Dia menegaskan, putusan DPR merupakan wujud pengkhianatan dan pemberontakan terhadap konstitusi.
“Kami melihat bahwa ini merupakan tindakan kurang ajar. Para anggota dewan mengetahui bahwa tindakannya pada saat ini merupakan pengkhianatan dan pemberontakan terhadap konstitusi,” ujar Fawwaz.
Fawwaz menegaskan, MK merupakan lembaga yang menjadi pelindung konstitusi di mana tiap putusan bersifat mengikat.
"Mari satukan rasa dan pemikiran maju sebagai kaum revolusioner yang menjaga bangsa dari penguasa dan oligarki," pungkasnya.
(mg/Aliifa Khoiru Rajwa)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret.