TRIBUNNEWS.COM - Berikut persentase hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Jawa Barat (Jabar) 2024.
Batalnya pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI membuat syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 kembali merujuk pada aturan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat enam partai politik (parpol) bisa mengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri pada Pilkada Jabar 2024 tanpa berkoalisi.
Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 200 juta, sesuai putusan MK, ambang batas pencalonan kepala daerah di Jabar yang mulanya 25 persen menjadi hanya 6,5 persen perolehan suara partai politik/gaubungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya.
Sehingga, ada enam partai yang dapat mengusung cagub-cawagub sendiri pada Pilgub Jabar 2024.
Hasil Perolehan Suara Pileg DPRD Jawa Barat 2024
Diketahui, hasil Pileg DPRD Jabar 2024 menempatkan Partai Gerindra di urutan pertama dengan total suara sah mencapai lebih dari 4,3 juta suara.
Posisi kedua ditempati PKS dengan 3,8 juta suara.
Partai Golkar menduduki urutan ketiga dengan 3,5 juta suara.
Selengkapnya, berikut hasil perolehan suara Pileg DPRD Jawa Barat 2024.
Baca juga: PDIP Siapkan Ono Surono dan Susi Pudjiastuti Maju Pilgub Jabar
Partai yang memperoleh suara di atas 6,5 persen:
1. Gerindra
4.301.852
16,79 persen
2. PKS
3.801.216
14,83 persen
3. Golkar
3.590.621
14,01 persen
4. PDIP
2.970.223
11,59 persen
5. PKB
2.850.963
11,12 persen
6. Demokrat
1.727.060
6,74 persen
Baca juga: PAN Serahkan ke Gerindra & Golkar Tentukan Cawagub Pendamping Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
Partai yang memperoleh suara di bawah 6,5 persen:
7. PAN
1.632.627
6,37 persen
8. NasDem
1.580.373
6,17 persen
9. PPP
1.163.771
4,54 persen
10. PSI
666.949
2,60 persen
11. Buruh
342.806
1,34 persen
12. Gelora
278.804
1,09 persen
13. Perindo
237.721
0,93 persen
14. Partai Ummat
127.694
0,50 persen
15. PBB
126.177
0,49 persen
16. Partai Hanura
112.504
0,44 persen
17. Partai Garuda
77.048
0,30 persen
18. PKN
39.798
0,16 persen
Syarat Pengusungan Gubernur
Syarat pengusungan gubernur berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi syarat berikut.
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Gugatan Dilayangkan Partai Buruh dan Gelora
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.
Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Igman Ibrahim)