Ia pun memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, KPU akan berkiblat pada PKPU yang sudah disesuaikan dengan putusan MK.
“Saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi Putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tegasnya.
Baca juga: 8 Parpol Ini Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta, PAN dan PKS Bakal Mundur dari KIM Plus?
Afifuddin pun mengatakan Putusan MK Nomor 60 dan 70 bakal dipedomani pihaknya dari proses pendaftaran Pilkada hingga pelantikan.
“Dipedomani terus sampai penetapan pasangan calon,” katanya.
KPU bakal segera melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada untuk menindaklanjuti Putusan MK 60 dan 70.
Anggota KPU RI August Mellaz dalam kesempatan yang sama mengatakan rencana harmonisasi dijadwalkan berlangsung Senin (26/8/2024) mendatang, sehari sebelum tahapan pendaftaran Pilkada dibuka.
“Pasca-putusan MK dan kemudian seketika kami tindak lanjuti dalam bentuk surat permintaan konsultasi ke DPR terkait dengan tindak lanjut pasca putusan MK,” ujar Mellaz.
“Di sisi lain kami juga sudah terjadwal untuk rapat dengar pendapat (dengan DPR),” sambungnya.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan saat pendaftaran calon pilkada nanti dapat dipastikan aturan yang berlaku bakal mempedomani Putusan MK.
“Nah, tentu saja kita punya dasar juga. Kita tentu tidak mengandai-andai. Tapi begitu masuk tanggal 27 Sampai 29 dan seterusnya, maka peraturan itu kan tidak mengalami perubahan,” ujarnya.