Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR membuat syarat pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu syarat tersebut di antaranya mengenai batas usia paling rendah calon gubernur 30 tahun dan untuk Calon Bupati atau Wali Kota 25 tahun pada saat penetapan.
Dengan adanya aturan tersebut, Ketua Umum PSI yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.
Menyikapi hal itu, Jokowi tidak banyak berkomentar.
Ia hanya tertawa dan mengatakan pertanyaan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Kaesang langsung.
"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Dasco Tegaskan KIM Tak Usung Kaesang di Pilgub Jateng, Pilih Duet Ahmad Luthfi-Gus Yasin
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Pencalonan Pilkada.
Putusan MK yang dimaksud yakni ambang batas pencalonan di Pilkada oleh Parpol dari yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Partai partai yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mencalonkan kepala daerah asalkan memenuhi persentase dalam rentang 6,5 persen hingga 10 persen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di masing masing wilayah.
Baca juga: Kaesang Tak Bisa Ikut Pilkada, KPU Atur Usia Calon Ditetapkan Sejak Pendaftaran Bukan Pelantikan
Selain itu, MK pun memutus soal batas usia calon kepala daerah paling rendah untuk calon gubernur 30 tahun dan untuk calon bupati/wali kota adalah 25 tahun pada saat ditetapkan.
"Iya (mengikuti putusan MK)," kata Jokowi.
Sebelumnya rencana pengesahan revisi UU Pilkada mendapat protes luas dari masyarakat.
Unjuk rasa terjadi di sejumlah wilayah dan beberapa di antaranya berakhir ricuh.