TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal peluang Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang batal maju di Pilkada 2024.
Jokowi hanya memberi tanggapan singkat dan tertawa saat mendengar pertanyaan itu dari awak media.
Ia meminta persoalan itu ditanyakan langsung kepada Kaesang.
"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi sambil tertawa, di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) malam.
Kaesang diketahui telah mengurus sejumlah berkas untuk pencalonan di Pilkada.
Namun, Kaesang saat ini terhalang syarat usia untuk mencalonkan diri.
Peluang gagal Kaesang itu terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan.
Putusan MK ini berbeda dengan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatkan bahwa syarat pencalonan sebagai cagub-cawagub berusia 30 tahun sejak pelantikan bukan penetapan.
Adapun kabar soal Kaesang telah mengurus berkas ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Surat-surat yang diurus Kaesang diketahui menjadi salah satu syarat dalam kontestasi Pilkada sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub).
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Djuyamto, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Nasib Kaesang Kini, Tak Diusung KIM di Pilkada Jateng dan Jakarta Tapi Urus Surat Keterangan
Djuyamto mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat untuk mengikuti kontestasi pilkada Jateng.
Ketiga surat itu, yakni:
- Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa