News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Warganet Minta University of Pennsylvania Cabut Beasiswa S2 Erina Gudono, Template Surel Ada di X

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono jalan-jalannya di Amerika Serikat

DPR RI menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada yang diumumkan Selasa (20/8/2024). 

Hasil rapat Baleg tersebut memutuskan untuk menganulir putusan penting MK terkait syarat pencalonan kepada daerah. 

Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon dan bukan dihitung sejak pelantikan calon terpilih. 

Namun, Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni batas usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. 

Aksi demo di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Massa menuntut KPU segera merevisi PKPU 8/2024 pasca-Putusan MK 60 dan 70 (Tribunnews.com/Mario)

Keputusan Baleg DPR RI tersebut diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi yang menghadiri rapat Baleg DPR RI, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya. 

DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. 

Keputusan tersebut dianggap membuka peluang bagi suami dari Erina Gudono, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Sebab MA telah memutuskan terlebih dulu terkait klausul usia calon gubernur atau calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan dan Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994. 

Apabila batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat mencalonkan diri lantaran akan berusia 30 tahun apabila nantinya dinyatakan terpilih.

Gelombang penolakan atas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pun bergejolak di berbagai daerah.

Rakyat meminta DPR agar patuh pada Putusan MK dan tidak mencari celah membatalkannya.

Kemudian, DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warganet Kirim E-mail Massal ke University of Pennsylvania, Tuntut Cabut Beasiswa Erina Gudono

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini