Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pilkada sengaja pihaknya bocorkan ke publik sebelum dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR beberapa waktu lalu.
Hal itu Afif sampaikan saat memberikan sambutan dalam Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024)
“Seluruh draft PKPU yang sengaja kita bocorkan sebelum RDP, diterima 100 persen (oleh masyarakat), sehingga tidak kemudian menjadi permasalahan,” kata Afif.
Dalam kesempatan itu Afif mengungkit ihwal dinamika politik yang mereka lalui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 60 dan 70.
Ia sadar keingintahuan publik terhadap KPU begitu besar atas tindak lanjut putusan itu. Terbukti dengan penuhnya kawasan Kantor KPU RI lalu oleh massa yang melakukan aksi demo dalam beberapa hari terkahir.
“Ini kalau acaranya dua hari yang lalu, hampir dipastikan saya enggak bisa ke sini, karena enggak bisa keluar kantor,” ungkapnya.
Langkah KPU yang dengan sengaja membocorkan rancangan itu, lanjut Afif, sebagai bukti pihaknya untuk menunjukkan posisi lembaga independen itu terhadap Putusan MK.
“Karena semua pihak ingin tahu apa sikap KPU terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, yang dibacakan tanggal 20 Agustus, dan 20 Agustus malam kita sudah sampaikan bahwa kita akan ikuti keputusan mahkamah konstitusi,” ujar Afif.
“Meskipun dinamikanya luar biasa, tapi itulah konsistensi kita dari awal Putusan Mahkamah Konstitusi bacakan sampai hari ini,” ia menambahkan.
Baca juga: KPU Rilis PKPU Baru Pilkada 2024: Ini Isi Pasal-Pasal Perubahan
Untuk diketahui, PKPU 10/2024 tentang Pencalonan Pilkada telah diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU pada Minggu (25/8/2024).
Kini beberapa perubahan dalam PKPU 10/2024 yang sebelumnya bernomor 8/2024 ini diberlakukan pada pasal 1, 11, 13, 15, 95, 99, 135, dan 195.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi PKPU 8/2024. Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan MK.
Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.