News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

PDIP: Kaesang Boleh Daftar Sebagai Bupati atau Wali Kota, Bukan Gubernur

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mempersilakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Djarot mengatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Sebab, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 bisa mencegah terjadinya Pilkada melawan kotak kosong.

"Ibu ketua umum tadi sudah menyampaikan bahwa memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengambil keputusan yang berani, untuk mendobrak pihak-pihak atau orang-orang atau siapa pun juga yang akan merusak konstitusi," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Djarot menegaskan, Pilkada merupakan ruang yang besar untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.

Baca juga: Sindir Kaesang Kena Karma, Rizky Billar Ketiban Sial, Netizen: Masih Mending Tak Senasib Armor

Menurutnya, putusan MK selain mencegah kotak kosong juga memastikan orang yang belum memenuhi syarat secara usia belum bisa maju di Pilgub.

"Artinya, kalau tanda tanya, apakah Kaesang boleh mendaftarkan sebagai kepala daerah? Boleh, tetapi sebagai wali kota atau bupati," ujar Djarot.

"Bukan sebagai gubernur atau wakil gubernur. Yang ini juga mau dipaksakan dengan mengubah Undang-undang Pilkada," lanjut dia.

Baca juga: PSI Sebut Proses Administrasi Kaesang Maju Pilkada Dihentikan usai Keputusan MK

Djarot menuturkan bahwa Megawati mengajak seluruh pihak membangun peradaban demokrasi yang sehat.

"Kemarin itu kontraproduktif banget. Bagaimana energi bangsa, yang ada pada masyarakat kita digunakan untuk mendemo itu. Melakukan demonstrasi karena ada upaya untuk merubah keputusan MK melalui Undang-undang Pilkada," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini