TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Jokowi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi sehingga dirinya menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat.
"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi. Penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," ucap Jokowi dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Meski begitu, Jokowi meminta supaya penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang tertib dan damai.
"Dan saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya," sambungnya.
Eks Wali Kota Solo itu juga meminta para pendemo yang masih ditahan aparat untuk segera dibebaskan.
"Ini kemarin-kemarin kan ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," ucapnya.
Sebagai informasi, demo yang terjadi akhir-akhir ini ialah untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Aksi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat ini dilakukan di Jakarta dan sejumlah kota lain.
Setelah gelombang protes terus berlangsung, DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Desakan Komnas HAM
Terpisah, Komnas HAM mencermati bahwa gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di antaranya Makassar dan Semarang makin memanas hingga Senin (26/8/2024) malam.
Baca juga: Jokowi Minta Pendemo Revisi UU Pilkada yang Masih Ditahan segera Dibebaskan
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall.
Ia menegaskan penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM.
Dalam hal ini, khususnya pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM.