Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak aparat keamanan tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.
"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," kata Atnike dalam rilis media Humas Komnas HAM RI, Selasa.
Selain itu, Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.
Ia mengatakan menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.
"Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan," kata Atnike.
(Tribunnews.com/Deni/Gita)