Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mendatangi kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Usman Hamid bersama Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan tindakan represif aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi demo tolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
"Kita mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan kebijakan keamanan kepolisian di dalam menanggapi berbagai protes dan unjuk rasa di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Usman Hamid ingin mendapat jawaban dari Kapolri terkait alasan kebijakan keamanan polisi yang bersifat represif kepada mahasiswa.
Menurutnya, pembubaran massa memakai water cannon, gas air mata, hingga kekerasan-kekerasan harus dipertanggung jawabkan.
Baca juga: Demo di Semarang Berujung Ricuh, Komnas HAM Desak Aparat Tak Gunakan Kekerasan
"Memukul, menendang, dan melakukan tindakan kekerasan lain termasuk melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang apalagi terhadap anak-anak," kata dia.
Kejadian ini, tutur Usman Hamid, tak hanya terjadi di DKI Jakarta tapi unjuk rasa damai yang berlangsung di Bandung, Semarang, Surabaya dan lainnya.
Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) Todung Mulya Lubis memandang budaya militan dalam tubuh Korps Bhayangkara masih sangat kuat.
Padahal tugas polisi, kata dia, sebagai aparat penegak hukum menjaga ketertiban, mengayomi serta memberi perlindungan kepada warga negara sesuai dengan prinsip HAM.
Polri seharusnya profesional mempunyai empati, lebih tunduk, dan sadar menjalankan hukum bukan melakukan tindakan represif terhadap warga negara.
"Budaya ini yang kita lihat dan kita saksikan dalam proses- proses hukum yang terjadi, kami menerima banyak sekali laporan," ujar Todung.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang pendemo RUU Pilkada berujung ricuh di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 50 orang yang ditangkap.
"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary merinci satu pendemo dijerat pasal 170 KUHP terkait pengerusakan sejumlah fasilitas umum.
Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai," ungkapnya.