News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Pramono Anung Dua Kali Minta Izin Jokowi untuk Maju Pilkada Jakarta

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno didampingi elite partai PDI Perjuangan mendaftarkan diri di kantor KPU DKI, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). Pramono Anung yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet mengaku dua kali meminta izin kepada Presiden Joko Jokowi untuk maju Pilkada Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Bakal pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Pramono Anung-Rano Karno resmi mendaftar sebagai peserta Pilkada Jakarta 2024, Rabu (28/8/2024).

Saat mendaftarkan diri, Pramono Anung yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet mengaku dua kali meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju Pilkada Jakarta.

"Saya telah menyampaikan dan memohon izin kepada Presiden sebanyak dua kali," ujar Pramono di KPUD Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Menurutnya, Jokowi juga memberikan dorongan kepadanya untuk maju Pilkada Jakarta.

Pasalnya, tak banyak orang yang memiliki kesempatan untuk berkontestasi di pemilihan tingkat daerah.

"Ketika menyampaikan permohonan izin yang pertama, beliau dengan spontan menyampaikan, 'Mas tidak banyak orang yang mendapatkan kesempatan seperti ini. Harus maju,' walaupun terus terang pada waktu itu saya masih ragu-ragu mau maju atau tidak," ujarnya.

Pramono lantas meminta izin lagi kepada Jokowi karena ada desakan dari PDIP untuk bertarung di Jakarta.

"Besoknya kemudian saya minta izin kembali kepada Presiden, 'Bapak saya akan maju karena memang permintaan partai desakan dan sebagainya untuk maju'."

"Akhirnya beliau menyampaikan bahwa, 'Ya, sudah maju saja bismillah'," ucap Pramono.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah buka suara perihal langkah Pramono Anung maju Pilkada Jakarta 2024.

Menurut mantan Wali Kota Solo itu, Pramono memiliki hak untuk berkontestasi di Jakarta.

Baca juga: Rano Karno Diperintahkan Megawati Tanpa Proses Diskusi: Jadi Cawagub, Dampingi Pramono Anung

"Ya, itu hak politik dari Pak Pramono Anung dan PDIP," kata Jokowi di Yogyakarta, Rabu.

Jokowi menyebut, majunya Pramono di Jakarta pasti sudah ada hitung-hitungan politiknya.

PDIP selaku partai politik (parpol) pengusung pasti sudah memiliki kalkulasi politik dalam memajukan Pramono.

"Sudah ada hitung-hitungan politiknya saya kira memutuskan seperti itu. Bukan sesuatu yang mudah," terangnya.

Mantan Gubernur Jakarta itu mengatakan, Pramono Anung sudah lapor kepadanya sebelum mendaftar sebagai calon gubernur Jakarta.

"Dua hari yang lalu, sudah. Begitu ditunjuk langsung minta izin ke saya," paparnya.

Pramono Anung Tak Mundur dari Sekretaris Kabinet

Sementara itu, Pramono Anung tidak mau mundur dari jabatannnya sebagai Sekretaris Kabinet.

“Penetapan baru kemudian tanggal 22 September. Saya akan bekerja seperti biasa, saya akan menggunakan waktu saya untuk turun ke lapangan di luar jam kantor,” kata Pramono, Rabu.

“Dan saya akan tetap bekerja secara profesional, karena itulah yang menjadi kekuatan saya pribadi,” sambungnya.

Jika diminta untuk mundur, menurut Pramono itu adalah hal yang mudah.

Namun, dirinya menegaskan, ingin memberikan kontribusi selagai masih berada di pemerintahan Jokowi.

“Kalau saatnya diperlukan untuk mundur bagi saya ringan-ringan saja, mundur-mundur saja. Bukan hal yang terlalu serius."

“Tetapi yang tidak kalah pentingnya, saya tetap ingin memberikan kontribusi selama saya masih diberikan kesempatan untuk bekerja, memberikan pelayanan terbaik bagi pemerintah, bagi presiden, bagi wakil presiden,” ungkapnya.

Baca juga: Beda Gaya, Pramono Diantar Oplet ke KPU, Anaknya Dhito Motoran Daftar ke KPU

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan bakal pasangan calon yang saat ini masih menduduki jabatan di pemerintahan tidak harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

"Merujuk ke Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan yang wajib mundur itu adalah anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa," kata Wahyu Dinata di kantornya, Rabu.

(Tribunnews.com/Deni/Taufik/Mario)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini