News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Maju Pilgub Jakarta Bersama Rano Karno, Pramono Anung Tidak Mau Mundur Sebagai Menseskab

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno menyapa warga dan pendukung saat berjalan menuju Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pramono Anung tidak mau mundur dari jabatannnya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon gubernur DKI Jakarta yang diusung PDIP, Pramono Anung tidak mau mundur dari jabatannnya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab)

“Penetapan baru kemudian tanggal 22 September. Saya akan bekerja seperti biasa, saya akan menggunakan waktu saya untuk turun ke lapangan di luar jam kantor,” kata Pramono dalam jumpa pers di Kantor Komsi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024).

“Dan saya akan tetap bekerja secara profesional, karena itulah yang menjadi kekuatan saya pribadi,” sambungnya.

Jika pun ia diminta untuk mundur dari jabatannya saat ini, bagi Pramono itu hal yang mudah. 

Namun di satu sisi ia kembali menegaskan ihwal dirinya hendak memberikan kontribusi selagi saat ini masih duduk dalam jabatannnya di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Kalau saatnya diperlukan untuk mundur bagi saya ringan-ringan saja, mundur-mundur saja. Bukan hal yang terlalu serius,” tegasnya.

“Tetapi yang tidak kalah pentingnya, saya tetap ingin memberikan kontribusi selama saya masih diberikan kesempatan untuk bekerja, memberikan pelayanan terbaik bagi pemerintah, bagi presiden, bagi wakil presiden,” tambah Pramono. 

Baca juga: Pramono Anung - Rano Karno Tiba di KPUD Jakarta, Kenakan Pakaian Khas Betawi dan Naik Oplet

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, bakal pasangan calon yang saat ini masih menduduki jabatan di pemerintahan tidak harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

"Merujuk ke Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan yang wajib mundur itu adalah anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata di kantornya, Rabu (28/8/2024). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini