Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan belum mendengar revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Hal itu disampaikan Muzani merespons ada isu revisi UU MD3.
"Sampai hari ini enggak ada gelagat untuk lakukan perubahan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Ada pun isu revisi UU MD3 muncul seiring dengan adanya isu manuver Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.
Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.
Ada pun isu revisi UU MD3 muncul seiring dengan adanya manuver Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.
Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.
Ada pun isu revisi UU MD3 muncul seiring dengan adanya manuver Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.
Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.
PDIP mendapatkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Sedangkan Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan suara 23.208.654 atau 15,29 persen.
Sementara DPR belum berencana merevisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Hal itu diungkapkan sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, kepada Tribunnews.com, Minggu (31/3/2024).
"Belum ada (rencana revisi UU MD3)," ungkap pria yang akrab disapa Awiek itu.