TRIBUNNEWS.COM - Hingga hari terakhir pendaftaran Pilkada Jakarta, pada Kamis (29/8/2024) ini, Partai Buruh masih terus berharap adanya keajaiban untuk Anies Baswedan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin.
Said menyebut, Partai Buruh pun terus melakukan komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk bisa bersama mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
"Sampai detik ini Partai Buruh akan tetap konsisten mendorong Pak Anies Baswedan. Saya tidak bisa menyebut mengusung karena kan gak cukup partai Buruh."
"Kami mendorong Pak Anies Baswedan agar ada miracle (keajaiban) ada partai-partai yang barangkali sudah mengajukan pencalonan, itu mau bergabung dengan Partai Buruh untuk mengusung Pak Anies," kata Said dilansir Tribun Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Meski kini peluang Anies untuk mendaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta sangatlah tipis, Said menyebut Partai Buruh akan terus berjuang hingga detik-detik terakhir penutupan pendaftaran Pilkada Jakarta.
Said menegaskan, Partai Buruh akan terus berjuang untuk Anies karena menurutnya hal itulah yang diinginkan oleh rakyat Jakarta.
"Orang bilang tidak ada peluang, ada. Walaupun harus saya akui kecil."
"Tetapi sekecil apapun peluang itu Partai Buruh akan terus berjuang untuk Pak Anies Baswedan karena itulah sejatinya yang dikehendaki rakyat Jakarta," terang Said.
Lebih lanjut Said menuturkan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi satu-satunya harapan bagi Anies bisa maju di Jakarta.
Namun dengan syarat ada parpol lain yang kemarin telah ikut mengusung paslon di Jakarta, hari ini mau juga mengusung Anies.
Pasalnya hingga saat ini hanya tersisa tiga partai yakni Partai Buruh, Ummat dan Hanura yang belum memutuskan mendukung paslon.
Baca juga: Pramono Anung Dinilai Unggul dalam Melobi Dibanding Anies, Bisa Jadi Modal Menangi Pilkada Jakarta
Namun sayangnya gabungan suara dari ketiga parpol itu belum cukup untuk bisa mengantar Anies mendaftar di Pilkada Jakarta.
"Betul bahwa kata Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada ini, pasangan calon nggak boleh mundur, partai yang mengusung nggak boleh narik diri."