Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur, Jumat (13/9/2024).
Hasil itu diserahkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada masing-masing dari ketiga perwakilan bakal pasangan calon. Semuanya dinyatakan memenuhi syarat.
Baca juga: Pramono Umbar Janji-janji Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta: Ini Bukan Kampanye, Ini Sosialisasi
“Jadi baru saja kami melakukan penyampaian hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang sudah disampaikan oleh ketiga pasangan calon,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari di kantornya.
“Dari ketiga hasil tersebut yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon, ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat,” sambungnya.
Setelah ini, dari tanggal 15-18 September, KPU bakal memasuki tahapan proses tanggapan masyarakat.
Baca juga: Sowan ke Rumah Guntur Soekarno, Rano Karno Minta Arahan soal Pilkada Jakarta
Astri menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas status dari ketiga bakal calon itu termasuk kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta
“Kemudian setelah proses tanggapan masyarakat selesai tanggal 18 September, selanjutnya akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga tanggal 21 September, dan di tanggal 22 septembernya kami akan melakukan penetapan,” pungkasnya.