News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pengamat: Solusi Atas Kalahnya Pasangan Tunggal Bukan Pilkada Ulang

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik sekaligus Ketua Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti saat ditemui di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengomentari penjadwalan pilkada ulang di Pilkada 2024 jika kotak kosong menang. 


Menurutnya dibandingkan adanya pilkada ulang, lebih baik pilkada dipercepat.

Baca juga: Hadapi Koalisi Gemuk di Pilkada Bogor 2024, Begini Strategi Kang Mus


"Solusi atas kalahnya pasangan tunggal di pilkada bukanlah pilkada ulang. Tapi pilkada yang dipercepat," kata Ray, Jum'at (13/9/2024).


Kemudian Ray menjelaskan perihal dipercepatnya pemilihan kepala daerah tersebut. 


"Pilkada yang dipercepat adalah pilkada yang dimajukan jadwal pilkadanya dari yang semestinya 5 tahun menjadi 1/2 tahun berikut setelah pilkada nasional dilaksanakan," jelasnya.

Baca juga: Usai Mundur dari Pilkada Tangsel, Ahmad Riza Patria Disebut Jadi Calon Kuat Ketua Timses RK-Suswono


Ia melanjutkan termasuk di dalamnya adalah menerima pendaftaran baru bagi pasangan calon perseorangan dan parpol yang disesuaikan persyaratannya dengan putusan MK No 60/2024. 


"Oleh karena itu dibutuhkan kesiapan melakukannya paling lama 2 tahun setelah pilkada serentak," jelasnya. 


Sebelumnya Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu, menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025, jika kotak kosong menang.


Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, pada Rabu dini hari.

Baca juga: Keberadaan Kotak Kosong Pilkada 2024, Dinilai Hanya Memuluskan Calon Tunggal Menang


Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil kesimpulan rapat tersebut.


"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini