News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pileg 2024

Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi Anggota DPRD, Elemen Mahasiswa Minta Kasus Diusut Tuntas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan 30 anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa, 17 September 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Pusat (PP) Hikmahbudhi meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan anak oleh tersangka H Herman alias HA yang kini telah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

"Kami mohon aparat penegak hukum setempat segera mengusut kasus ini," kata Kabid Pemberdayaan Perempuan PP Hikmahbudhi, Kartika Chandra Kirana dalam keterangannya pada Sabtu (21/9/2024).

Seorang berinsial HA diduga melakukan pencabulan kepada anak berumur 13 tahun.

Kejadian terjadi pada tahun 2023. Namun, belum ada kelanjutan proses hukum karena HA tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.

Mirisnya, tersangka HA yang merupakan kader PKS turut mengikuti pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD di Balairungsari Kantor Wali Kota Singkawang, pada Selasa, 17 September 2024.

Kartika menyatakan, Hikmahbudhi berkomitmen mengawal kasus ini agar segera menemukan titik terang.

"Kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian yang serius mengingat korban adalah anak di bawah umur," tandasnya.

Baca juga: Caleg Terpilih DPRD Babel Dilaporkan Istri terkait Kasus KDRT, Polisi Panggil IW Pekan Depan

Baca juga: PKS Pecat Caleg Terpilih yang Ditangkap Bareskrim Narkoba 70 Kg: Ini di Luar Kehendak Kami

Pihaknya juga menuntut adanya pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap anak yang jadi korban kekerasan seksual pelaku.

"Guna memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan dan kehidupan tanpa trauma berkepanjangan," tambahnya.

PKS Siapkan Sanksi

Pelaksana harian (Plh) Presiden DPP PKS Ahmad Heryawan alias Aher saat ditemui awak media di arena Rakernas DPP PKS di Kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2024).  (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS, Ahmad Heryawan menyatakan, partainya mempunyai dua langkah yang akan ditempuh menyusul kadernya menjadi tersangka kasus pencabulan itu. 

Pertama, PKS akan memberikan sanksi internal kepada yang bersangkutan.

"Tentu kita memiliki dua langkah, ya. Langkah pertama langkah internal. Kami akan menyelesaikan secara internal." 

"Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," kata Ahmad Heryawan saat ditemui dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP PKS di Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada Jumat (20/9/2024) siang.

Baca juga: Ridwan Kamil Bimbang Dukung Persib atau Persija yang Bakal Tanding Lusa: Tidak Mudah Bagi Saya

Aher juga menyebut, pihaknya akan menyerahkan penyelesaian kasus itu dengan penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Karena sudah pada posisi tersangka sehingga, ya, kita ikuti. Kita ikuti kita hormati, ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku," ungkapnya.

KPU: Kami Akan Cek

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menanggapi, kabar soal pelantikan seorang anggota DPRD berinisial HA asal Singkawang yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.

"Yang terakhir kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," kata Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, (20/9/2024).

Afif menekankan bahwa KPU akan melakukan pengecekan menyeluruh terkait kasus tersebut. Afifuddin juga menegaskan bahwa KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik, mengingat jangkauan daerahnya sangat banyak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini